Setelah MenPAN-RB, Kepala BKN Terbitkan Surat soal Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024

Sabtu 08 Mar 2025 - 21:25 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menerbitkan surat Nomor: 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 berisi tentang penyesuaian jadwal penetapan nomor induk pegawai CASN 2024. Surat tertanggal 8 Maret 2025 yang diteken Zudan itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota.

Surat ini terbit sehari setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menerbitkan surat Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025.

Zudan dalam surat tertanggal 8 Maret 2025 itu menyatakan bahwa berdasar kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan menPAN-RB dan kepala BKN pada 5 Maret 2025, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Proses pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi Tahun Anggaran 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya. 

2. Tindak lanjut hasil seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024: 

a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dan mulai melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025. 

b. Usul penetapan nomor induk CPNS disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 30 Juni 2025. 

c. Penyerahan Surat Keputusan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

3. Tindak lanjut hasil seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024:

a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK dan mulai melaksanakan kontrak kerja terhitung mulai tanggal 2 Maret 2026. (catatan: tanggal 1 Maret 2026 adalah hari Minggu) 

b. Usul penetapan nomor induk PPPK disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 30 November 2025. 

c. Penandatanganan kontrak kerja dan pengangkatan sebagai PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026. 

4. Pertimbangan teknis penetapan nomor kinduk dan/atau SK pengangkatan CPNS dan PPPK yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya surat ini akan dilakukan penyesuaian. 

5. Tata cara dan kelengkapan dokumen usul penetapan nomor induk CPNS dan PPPK sesuai dengan surat deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN TA. 2024. 

6. Pejabat pembina kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini. (jp)

Kategori :