DD 40 Persen Tinggal 20 Desa Belum Sodor Pengajuan

Pengajuan: Dinas PMD Kabupaten Lebong mengimbau 22 desa di Lebong segera serahkan berkas pengajuan DD dan ADD tahap II.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 22 desa di Kabupaten Lebong, terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2025.

Ancaman ini muncul lantaran hingga pertengahan November 2025, puluhan desa tersebut belum juga menyerahkan berkas pengajuan pencairan dana kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong.

Sementara itu, batas waktu penyerahan berkas pengajuan ditetapkan paling lambat pada 1 Desember 2025.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru 71 desa dari total 93 desa yang sudah menyerahkan berkas pengajuan pencairan tahap dua.

Sementara 22 desa lainnya belum menunjukkan kemajuan dalam proses administrasi tersebut. 

Baca Juga: Hama Ulat Grayak Serang Jagung Program Ketahanan Pangan Desa Pagar Agung

"Berkas pengajuan tahap dua paling lambat kami tunggu sampai 1 Desember 2025. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak diserahkan, maka berkas pengajuan sudah tidak bisa kami terima untuk diproses," tegas Harkita.

Adapun 22 desa yang belum menyerahkan berkas pengajuan antara lain Desa Kampung Muara Aman, Pagar Agung, Suka Damai, Kutai Donok, Suka Sari, Mangkurajo, Teluk Dien, Bajok, Tik Sirong, Ajai Siang, Talang Donok, Talang Donok I, Karang Dapo Bawah, Pelabuhan Talang Liak, Talang Liak I, Sukau Datang I, Gunung Alam, Kota Baru Santan, Tik Teleu, Ketenong I, Sebelat Ulu, dan Nangai Tayau I.

Menurut Harkita, pihaknya belum dapat memastikan apa penyebab keterlambatan dari desa-desa tersebut. Hingga saat ini belum ada laporan atau konfirmasi resmi yang diterima Dinas PMD terkait kendala administrasi maupun teknis. 

"Kami tidak mengetahui pasti apa yang menjadi hambatan, karena belum ada informasi dari pihak desa. Seharusnya, jika ada kendala, mereka bisa segera berkoordinasi dengan kami agar bisa dicarikan solusi," jelasnya.

Lebih lanjut, Harkita menjelaskan bahwa prosedur pengajuan pencairan dana tahap II sebenarnya cukup sederhana. Desa hanya perlu menyerahkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I sebagai syarat utama.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi Dinas PMD untuk menerbitkan surat pengantar yang kemudian disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong guna proses pencairan dana.

"Tidak ada persyaratan yang memberatkan desa. Selama laporan penggunaan dana tahap pertama sudah selesai dan sesuai ketentuan, proses pencairan bisa segera dilakukan. Kami berharap desa-desa yang belum menyerahkan berkas bisa segera melengkapi dokumen yang diperlukan," ujar Harkita. 

Ia menambahkan bahwa keterlambatan pengajuan berkas bukan hanya akan menghambat penyaluran dana, tetapi juga berdampak pada pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan