Kabar Buruk! Dana Desa Lebong 2026 Anjlok, Turun Rp 46 Miliar

Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, S.E.-rian/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar buruk bagi 93 desa se Kabupaten Lebong, menyusul pagu Anggaran Dana Desa Lebong tahun 2026 yang anjlok dari Rp 71 miliar tahun 2025, merosot menjadi Rp 25,7 M di tahun 2026. Jumlah ini mengalami penurunan sangat drastis, yakni sekitar Rp 46 miliar. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Setia Gunaan, S.Sos., M.Si, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, S.E.

Menurutnya, pihak Dinas PMD telah melakukan pengecekan secara langsung melalui SIKD dan memastikan bahwa penurunan pagu Dana Desa tersebut memang telah tercantum dalam sistem keuangan pemerintah.

"Kami sudah melakukan pengecekan di Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), dan memang benar pagu Dana Desa Kabupaten Lebong untuk tahun 2026 mengalami pengurangan,"  ujar Harkita Wijaya, Selasa (6/1)

Baca Juga: Jangan Tunggu Masalah Membesar, Sekcam Minta Desa Segera Lapor

Harkita menjelaskan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pengurangan Dana Desa untuk Kabupaten Lebong mencapai sekitar Rp 46 miliar.

Penurunan tersebut dinilai sangat signifikan dan berpotensi memengaruhi pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Namun demikian, hingga kini pihak Dinas PMD belum dapat memastikan secara detail penyebab utama dari penurunan tersebut.

"Kami belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi dasar atau penyebab diturunkannya pagu Dana Desa tahun 2026 ini. Sampai sekarang, regulasi resmi dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penetapan Dana Desa, juga belum kami terima," jelasnya.

Meski pagu Dana Desa secara keseluruhan mengalami penurunan, Harkita memastikan bahwa pembagian alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa di Kabupaten Lebong telah selesai dilakukan.

Pembagian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis desa.

"Untuk pembagian Dana Desa ke 93 desa di Kabupaten Lebong sudah kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Desa dengan pagu terkecil menerima sekitar Rp 233 juta, sementara desa dengan pagu terbesar menerima hingga Rp 518 juta," ungkapnya.

Ia menambahkan, meskipun nilai Dana Desa yang diterima masing-masing desa bervariasi, seluruh proses penentuan alokasi telah mengikuti mekanisme yang transparan dan berdasarkan indikator yang ditentukan pemerintah pusat.

Dengan demikian, pemerintah desa diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan dan prioritas pembangunan sesuai dengan besaran anggaran yang diterima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan