Dari 143 Usulan PPPK Paruh Waktu, Hanya 103 Honorer Kantongi Pertek BKN
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengusulkan ratusan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengusulan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah. Dari total 143 honorer yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 103 peserta yang memperoleh persetujuan teknis (Pertek) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Pengusulan ini dilakukan oleh Pemkab Lebong karena seluruh 143 honorer tersebut telah terdata secara resmi dalam database BKN.
Setelah data peserta dan berkas administrasi disampaikan, BKN melakukan proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hasilnya, BKN menerbitkan Pertek hanya kepada 103 honorer yang dinilai memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Kabar Buruk! Dana Desa Lebong 2026 Anjlok, Turun Rp 46 Miliar
Ia menjelaskan bahwa meskipun 103 peserta telah mendapatkan Pertek, masih terdapat beberapa kendala yang harus diselesaikan.
"Dari 103 peserta itu, ada tiga orang yang masih mengalami kendala administrasi dan saat ini sedang dalam proses perbaikan," jelas Reko.
Sementara itu, Reko memastikan bahwa 100 peserta lainnya tidak mengalami hambatan dan telah dinyatakan siap melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terkait 40 honorer yang belum mendapatkan Pertek dari BKN, Pemkab Lebong tidak akan menghentikan upaya pengusulan.
"Pastinya kita akan kembali mengajukan usulan ulang dan melakukan koordinasi secara resmi dengan BKN Regional Palembang. Upaya ini dilakukan guna memperjuangkan agar seluruh honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan peluang yang sama," tambah Reko.
Ia menambahkan, proses pengangkatan PPPK paruh waktu sangat bergantung pada hasil verifikasi BKN serta kelengkapan data administrasi masing-masing peserta.
Oleh karena itu, Pemkab Lebong terus mendorong para honorer untuk melengkapi dan memperbaiki berkas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Mudah-mudahan 40 honorer lagi segera menyusul mendapat pertek BKN, sehingga seluruh usulan dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu," pungkasnya.