Usai Tahan Mantan Pjs Kades Bungin, Polisi Bidik Tersangka Baru
Korupsi: Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong saat melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pjs Kades Bungin belum lama ini. -(dok/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bungin, Kecamatan Pinang Belapis, terus menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya mengamankan mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Bungin, pada 4 November 2025 lalu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong kini mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Polisi menduga, tidak hanya satu orang yang berperan dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah ini.
Penahanan terhadap mantan Pjs Kades Bungin sendiri dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait penyalahgunaan Dana Desa Bungin tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong bersama ahli konstruksi dari PPI Bengkulu, ditemukan adanya kerugian negara mencapai lebih dari Rp 294 juta dari total pagu anggaran senilai Rp 726 juta lebih.
Baca Juga: DD 40 Persen Tinggal 20 Desa Belum Sodor Pengajuan
Audit tersebut mengungkap adanya sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana, namun tetap dilaporkan telah selesai dan dibayarkan menggunakan dana desa.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng g Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi Kanit Tipidkor Polres Lebong, Aipda Rangga Askar Dwi Putra, SH, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka dalam kasus ini diduga berupa belanja fiktif dan kegiatan fiktif. Beberapa laporan realisasi anggaran dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya kegiatan yang tidak pernah dilakukan, tetapi dilaporkan seolah sudah selesai. Selain itu, ada juga belanja barang dan jasa yang tidak bisa dibuktikan keberadaannya," ungkap Rangga.
Lebih lanjut, Rangga menuturkan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami aliran dana yang diduga dinikmati oleh pihak lain. Polisi membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk perangkat desa dan pihak terkait lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti kuat," tambahnya.
Rangga menegaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penyidik berupaya menelusuri setiap rupiah dana desa yang diduga diselewengkan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Lebong dalam mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
"Kami ingin memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya, demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Rangga.