Website BKN Down, Pengangkatan Ratusan Calon PPPK Lebong Tertunda

Website BKN Down, Pengangkatan Ratusan Calon PPPK Lebong Tertunda-foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten Lebong mengalami kendala teknis yang signifikan.
Hingga awal Oktober 2025, situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi sarana unggah data untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP), tidak dapat diakses.
Akibatnya, 616 calon PPPK yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi belum bisa ditetapkan secara resmi sebagai aparatur negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, membenarkan hal tersebut dalam keterangannya kepada media.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Gaji PPPK Sudah Dianggarkan
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa hari terakhir berupaya mengunggah data seluruh calon PPPK ke sistem BKN. Namun hingga saat ini, akses ke website BKN pusat belum tersedia.
"Ada sebanyak 616 orang yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi PPPK tahun 2024. Namun hingga sekarang kami belum bisa mengunggah data mereka karena website resmi BKN tidak bisa diakses," terang Reko, Kamis (2/10).
Menurut Reko, keterlambatan ini juga diperparah oleh proses pemeriksaan administrasi lanjutan yang dilakukan oleh tim verifikator di daerah.
Dalam proses tersebut, ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur, termasuk dugaan keterlibatan beberapa calon PPPK dalam politik praktis, yang tidak diperbolehkan bagi ASN maupun calon ASN.
"Memang sebelumnya kami terkendala waktu karena sedang memverifikasi ulang berkas, dan ada temuan indikasi keterlibatan calon dalam aktivitas politik praktis. Itu membuat proses unggah data tertunda, dan saat hendak mengunggah, websitenya justru tak bisa diakses," ujarnya.
BKPSDM Lebong telah menyampaikan surat resmi ke BKN pusat untuk melaporkan kendala ini dan meminta agar akses website bisa segera dibuka kembali. Hal ini penting agar proses pengunggahan data bisa dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh BKN.
Berdasarkan jadwal nasional dari BKN, tenggat waktu terakhir untuk mengunggah data calon PPPK adalah 10 September 2025. Meskipun waktu tersebut sudah lewat, masih ada kemungkinan perpanjangan waktu dari pusat mengingat masalah teknis yang terjadi bukan hanya di Lebong.
"Surat permohonan sudah kami kirim ke BKN pusat. Kami berharap ada solusi atau perpanjangan waktu karena ini bukan murni kesalahan daerah," tambah Reko.
Ia juga memastikan bahwa apabila akses ke situs BKN sudah kembali normal, seluruh data dari 616 calon PPPK akan segera diunggah ke sistem. Namun, pengangkatan resmi hanya akan dilakukan setelah adanya verifikasi teknis lanjutan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan persetujuan dari BKN.