LPj Palsu & Kegiatan Fiktif Modus Eks Pjs Kades Bungin Tilep DD 294 Juta

Tampak Eks Pjs kades Bungin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD desa Bungin tahun 2023, diperiksa oleh penyidik Tipidkor Polres Lebong, pada Selasa (4/11) lalu.-FOTO :Dok Polres Lebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang hampir satu tahun menjadi salahsatu PR Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong guna menuntaskan praktek korupsi terhadap penggunaan Dana Desa di Kabupaten Lebong.

Akhirnya, Tersangka berinisial ST (51), Eks Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin, resmi ditahan oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong pada Selasa, 4 November 2025.

Dari  hasil audit PKKN dari Inspektorat Kabupaten Lebong serta perhitungan ahli konstruksi independen, total kerugian negara akibat penyalahgunaan Dana Desa Bungin mencapai Rp 294.498.800.

Dari total anggaran Rp 726.655.000 yang dikelola Desa Bungin tahun 2023, hampir 40 persen dana tersebut diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan fiktif. 

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Mantan Kades Bungin Tersangka Korupsi DD 2023

"Dana yang dikorupsi mencakup berbagai kegiatan, seperti pembangunan irigasi, penyuluhan, ketahanan pangan, kegiatan profil desa, serta berbagai kegiatan sosial dan administrasi desa lainnya," jelas Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi Kanit Tipidkor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, SH,

Menurut penyidik, modus yang digunakan tersangka cukup sistematis. ST memanfaatkan jabatannya sebagai Pjs Kepala Desa melakukan belanja fiktif, termasuk juga banyak kegiatan yang fiktif yang dilaksanakan pada anggaran DD tahun 2023.

"Modus operandinya adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) palsu serta kegiatan fiktif," tambahnya. 

Penyidik Polres Lebong terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. Polisi juga memastikan akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perangkat desa, bendahara, maupun pihak ketiga. 

"Kita masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," tegas Rangga.

Rangga juga menambahkan,  bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik Polres Lebong tersebut diambil karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan. Bahkan setelah dua kali dilakukan pemanggilan, tersangka ST mangkir dari panggilan penyidik.

"Pemanggilan pertama dilakukan pada 15 Oktober 2025. Saat itu, tersangka mengaku belum siap diperiksa karena ingin menghadirkan pengacara. Pemanggilan kedua pada 24 Oktober 2025 juga tidak diindahkan. Akhirnya kami lakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum," demikian Rangga.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan