Belum Ada PPPK 2025 Ajukan Perceraian, Hanya Ada yang Konsultasi

LANTIK: Bupati Lebong H Azhari SH MH melantik PPPK Tahap I tahun 2024 beberapa waktu lalu.-(dok/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pasca pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong memastikan belum menerima satu pun permohonan perceraian dari peserta yang baru dilantik.

Informasi ini ditegaskan Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA) setelah melakukan pemantauan internal terhadap seluruh peserta PPPK yang telah resmi bertugas.

Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kabid PKA BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.KOM, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya terdapat satu peserta PPPK perempuan yang datang ke kantornya untuk melakukan konsultasi seputar prosedur perceraian.

Konsultasi tersebut, jelas Wince, belum mengarah pada pengajuan berkas resmi. Peserta tersebut hanya ingin memahami mekanisme, konsekuensi, serta aturan yang berlaku bagi aparatur pemerintah jika memutuskan untuk bercerai.

Baca Juga: Cegah SPJ Fiktif, Kecamatan Lebong Tengah Turun Cek Pembangunan Desa

"Sampai saat ini belum ada PPPK yang mengajukan gugat cerai terhadap pasangannya, baik secara internal maupun ke instansi terkait," ungkap Wince.

Wince menyampaikan bahwa pihaknya berharap peserta yang berkonsultasi tersebut dapat menahan diri dan mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan bercerai.

Menurutnya, perceraian tidak hanya berdampak pada kehidupan keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi konsentrasi kerja, reputasi sebagai aparatur, dan potensi gangguan terhadap pelayanan publik.

Selain itu, ia juga menekankan adanya instruksi langsung dari Bupati Lebong pada saat pelantikan PPPK beberapa waktu lalu.

Dalam instruksi tersebut, bupati meminta seluruh aparatur menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari perceraian sebisa mungkin.

Pemerintah daerah menilai stabilitas keluarga merupakan fondasi penting agar para PPPK dapat menjalankan tugas secara optimal tanpa terganggu urusan pribadi.

"Harapan kami, peserta ini bisa mengurungkan niatnya untuk bercerai. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap aparatur bisa menjalankan kehidupan rumah tangga yang baik sehingga tidak berdampak pada kinerja," jelas Wince.

Wince menambahkan pihaknya akan terus melakukan pembinaan, termasuk memberikan konsultasi kepegawaian dan pembinaan mental bila diperlukan.

Langkah ini dilakukan demi menekan munculnya kembali kasus perceraian di kalangan ASN, yang beberapa tahun terakhir menjadi salah satu persoalan yang turut mendapat perhatian pemerintah daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan