Hasil Audit Inspektorat jadi Dasar Penyidikan Dugaan Korupsi DD ADD Ketenong II
Ekspose: Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong bersama Inspektorat menggelar ekspose permohonan audit investigasi dugaan korupsi APBDes Ketenong II belum lama ini.-(dok/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023–2024 di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, masih terus berproses.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong kini hanya menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Lebong untuk memastikan besaran kerugian negara dalam pengelolaan APBDes desa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh SH MH, melalui Kanit Tipidkor AIPDA Rangga Askar Dwi Putra SH, membenarkan bahwa audit menjadi penentu langkah selanjutnya.
"Penanganan dugaan korupsi APBDes Ketenong II masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat untuk mengetahui secara pasti kerugian negara yang mungkin ditimbulkan," ujarnya pada Kamis (27/11).
Baca Juga: Wabup Bambang Duduk Bersama OPD & BPS Bahas Kekacauan Data Bansos
Rangga menjelaskan bahwa hasil perhitungan resmi dari Inspektorat akan menjadi dasar penting bagi Polres Lebong untuk meningkatkan status penanganan kasus, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dengan meningkatnya status tersebut, penyidik memiliki dasar hukum yang kuat untuk menentukan pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan bukti yang valid.
Rangga juga memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan demi menjamin akuntabilitas serta kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
"Setelah mendapatkan hasil audit investigasi, status perkara Desa Ketenong II akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegasnya.