BPD Diminta Aktif Awasi Program Pembangunan Desa
Camat Bingin Kuning, Samirudin.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat, Samirudin, SH, menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.
Menurutnya, fungsi BPD bukan hanya sebagai mitra pemerintah desa, tetapi juga sebagai lembaga pengawas yang memastikan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai aturan.
Camat menjelaskan bahwa dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD kabupaten untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, pengawasan dari BPD serta keterlibatan masyarakat sangat diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran selama proses pencairan maupun pelaksanaannya.
Baca Juga: Polsek Lebong Tengah Imbau Warga Waspada Longsor dan Banjir
"Peran BPD sangat penting dalam pengawasan penggunaan dana desa, sehingga BPD juga harus memahami aturan penggunaan dana desa," tegasnya.
Lebih lanjut, Samirudin meminta BPD di 9 desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Bingin Kuning untuk aktif memantau setiap tahapan penggunaan DD.
Ia menekankan bahwa pemerintah kecamatan tidak ingin kasus penyimpangan anggaran desa justru mencoreng nama Kabupaten Lebong.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara BPD, perangkat desa, dan masyarakat, pelaksanaan program desa dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai harapan.
Samirudin juga mengingatkan bahwa Dana Desa bertujuan untuk mendorong peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) di desa.
Karena itu, pengawasan yang efektif dinilai penting agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.
"Saling mengingatkan akan lebih baik untuk kemajuan desa itu sendiri, bukan untuk desa lainnya," tutupnya.