Jangan Khawatir, Gaji PPPK Sudah Dianggarkan

Plt Kepala BKD Lebong Riswan Effendi, MM.-(amri/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memastikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I formasi 2024 sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan segera dicairkan.
Plt. Kepala BKD Lebong, Riswan Effendi, MM, menjelaskan pencairan gaji hanya tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebelum itu, pihaknya masih melakukan verifikasi data agar seluruh berkas administrasi para PPPK dinyatakan sah.
“Dasar pembayaran gaji adalah SK yang akan dikeluarkan BKPSDM bersama Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Jadi pencairan menunggu pengesahan resmi,” ujar Riswan, Rabu (1/10).
Riswan menambahkan, meskipun jumlah detail anggaran belum disebutkan, Pemkab berkomitmen menyalurkan hak pegawai sesuai prosedur.
Baca Juga: Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Ajak Warga Bersatu Bangun Bengkulu Utara
“Seluruh PPPK yang sudah lulus seleksi diminta bersabar hingga proses administrasi selesai. Pemerintah tetap menjamin hak mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, menyampaikan bahwa pelantikan dan pembagian SK PPPK tahap pertama akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dari total 616 peserta yang dinyatakan lulus, tidak semuanya akan dikukuhkan karena adanya rasionalisasi sesuai regulasi terbaru dari Kementerian PAN-RB.
“Jadwal sudah disesuaikan dengan ketentuan BKN. Insyaallah Oktober ini seluruh SK ditandatangani dan pelantikan segera digelar,” kata Bupati.
Ditambahkan Bupati Azhari, dirinya memastikan jadwal pelantikan telah disesuaikan dengan ketentuan resmi dari BKN.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, ratusan tenaga PPPK yang sudah menunggu kejelasan akhirnya bisa sedikit lega, meski jumlah final yang akan dilantik masih harus menunggu keputusan terakhir.
Pemkab Lebong berharap melalui pengangkatan ini kebutuhan tenaga fungsional, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan, dapat segera terpenuhi sehingga pelayanan publik di daerah bisa berjalan lebih optimal.
"Jadwal pengukuhan atau pelantikan PPPK tahap I ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," tukasnya.