Dana Desa Rawan Dikorupsi, PABPDSI Minta APH Lakukan Pendampingan Hukum Bagi Pemdes
Dana Desa Rawan Dikorupsi, PABPDSI Minta APH Lakukan Pendampingan Hukum Bagi Pemdes -foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Penggunaan Dana Desa sangat rawan akan praktik korupsi. Terlebih di Kabupaten Lebong, pada tahun 2025 APH sudah mengungkap dua kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan perangkat desa di beberapa kecamatan yakni Pjs Kades Bungin yang telah lebih dulu dijebloskan ke penjara dan dugaan penyimpangan APBDes di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis yang masih tahap penyelidikan.
Maka dari itu, melalui Sosialisasi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PABPDSI) meminta APH (Aparat Pendampingan Hukum) seperti kejaksaan untuk lebih memperbanyak pendekatan pembinaan dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa.
" Pencegahan adalah langkah yang lebih efektif dan berdampak jangka panjang dalam menciptakan budaya anti korupsi.Banyak kasus penyalahgunaan wewenang terjadi bukan karena niat, melainkan karena kurangnya pemahaman dan minimnya pendampingan dalam pengelolaan keuangan desa,"ungkap Ketua Umum PABPDSI Kabupaten Lebong, Piki Rikardo.
Piki juga menekankan bahwa perubahan paradigma tersebut penting dalam mendorong pemerintah desa bekerja lebih percaya diri namun tetap taat aturan. Dengan pendampingan intensif, kepala desa dan perangkatnya dapat mengelola program secara tepat, transparan, dan terhindar dari risiko pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Tabligh Akbar Mengema Lewat Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera
"Kami berharap langkah ini dapat mengurangi angka penyimpangan yang kerap muncul setiap tahun dalam laporan audit maupun penegakan hukum," harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, PABPDSI juga menyampaikan imbauan kepada seluruh aparatur pemerintah desa, termasuk kepala desa, untuk menjalin kerja sama yang sehat dan produktif dengan BPD. Kemitraan itu diperlukan dalam rangka menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepatuhan pada hukum. Hubungan yang harmonis antara kepala desa dan BPD diyakini mampu menciptakan pemerintahan desa yang solid serta meminimalisir potensi konflik internal yang dapat menghambat pembangunan desa.
Piki menambahkan bahwa dana desa memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pembangunan yang strategis, baik dalam memajukan perekonomian, meningkatkan pelayanan publik, maupun memperkuat kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi tersebut hanya dapat tercapai jika ada kesadaran kolektif untuk mengelola dana desa secara bertanggung jawab dan bebas dari praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa pengawasan BPD, pendampingan dari kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan dana desa yang optimal.
"Dengan adanya sinergi antara PABPDSI, kejaksaan, dan pemerintah desa, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lebong semakin maju dan berintegritas. Peringatan Harkordia tahun ini diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan desa yang lebih transparan dan bersih dari korupsi," harapnya.
Sementara itu, Kajari Lebong Evelin Nur Agusta, menegaskan bahwa BPD memegang peran krusial dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. Ia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan BPD semakin diperkuat sejak adanya kerja sama formal antara BPD dan kejaksaan sebagaimana tertuang dalam perjanjian pada Pasal 3. Poin tersebut memuat mandat bagi BPD untuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait persoalan di desa, terutama hal yang menyangkut pengelolaan dana desa, aset desa, dan koperasi desa.
"Dengan adanya kerjasama dalam program Jagadesa ini, diharapkan dapat meningkatkan peran BPD dalam pemgawasan penggunaan dana desa," ujar Evelin.
Menurut Evelin, pengawasan oleh BPD menjadi sangat penting lantaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat setiap tahun jumlahnya cukup besar dan berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Ia meminta para anggota BPD untuk tidak ragu melakukan konsultasi maupun melapor jika menemukan indikasi penyimpangan di wilayah masing-masing.
"Melalui program Jagadesa, kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum agar proses pemerintahan desa berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan ketakutan berlebih bagi perangkat desa," imbuhnya.(wlk)