Inspektorat Terjunkan 3 Tim Irban Audit 18 OPD

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si,-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Setelah menuntaskan audit reguler Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 45 desa, kini Inspektorat Kabupaten Lebong kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan audit ketaatan terhadap 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki anggaran besar.

Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menyampaikan bahwa audit ini dijadwalkan berlangsung mulai 10 hingga 28 November 2025. Tiga tim audit resmi diterjunkan dan akan bekerja serentak di sejumlah OPD. Setiap tim dipimpin oleh seorang Inspektur Pembantu (Irban) yang bertanggung jawab mengaudit enam OPD berbeda.

“Audit ketaatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memastikan seluruh OPD mengelola keuangan daerah secara transparan dan sesuai aturan. Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran digunakan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nurmanhuri.

BACA JUGA:Inspektorat Lebong Rampungkan Audit Dana Desa Tahap I 2025

Menurut Nurmanhuri, kegiatan audit tahun ini difokuskan pada tiga aspek utama, yakni penggunaan anggaran, pengelolaan aset daerah, serta administrasi kepegawaian. Ketiga aspek tersebut dinilai krusial karena berpengaruh langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan publik di Kabupaten Lebong.

Ia menambahkan, pemilihan 18 OPD besar sebagai objek audit dilakukan melalui kajian profesional oleh tim Irban. OPD yang memiliki volume anggaran besar dan kegiatan strategis daerah diprioritaskan agar pengawasan berjalan optimal dan mampu mendorong efisiensi penggunaan dana publik.

Lebih lanjut, Nurmanhuri menegaskan bahwa kegiatan audit ini tidak semata mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pembinaan dan pengawasan internal agar seluruh perangkat daerah memahami pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Inspektorat memiliki peran strategis sebagai pengawas dan pembina internal yang membantu kepala daerah dalam memastikan kebijakan serta penggunaan anggaran sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Hasil audit ini nantinya akan kami laporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH,” tutupnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan