PAD Pariwisata Lebong Bocor, Retribusi Pulau Harapan Belum Dibayar

PAD Wisata 2025 Seret, Pulau Harapan Belum Setor Sepeserpun-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persoalan tidak disetorkannya retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh pengelola objek wisata Pulau Harapan di kawasan Danau Tes, Kecamatan Lebong Selatan, kembali mencuat.

Meski telah diberikan peringatan dan tenggat waktu hingga akhir tahun 2025, pengelola Pulau Harapan tetap tidak memenuhi kewajibannya menyetor retribusi sebesar Rp 5 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kebocoran PAD sektor pariwisata yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Permasalahan tersebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, pengelola Pulau Harapan pada tahun-tahun sebelumnya juga kerap tidak melakukan pembayaran retribusi.

BACA JUGA:PAD Pariwisata Diprediksi Kembali Tak Capai Target

Kalaupun ada setoran, jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan bersama pemerintah daerah. Sikap tidak konsisten ini dinilai menunjukkan minimnya komitmen pengelola dalam mendukung peningkatan PAD Lebong.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Lebong, Agus Suryadi SE, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terdapat tiga objek wisata yang secara resmi ditetapkan sebagai penyumbang PAD sektor pariwisata dengan target total mencapai Rp 70 juta. Ketiga objek wisata tersebut adalah wisata arung jeram (air putih), Danau Picung, dan Pulau Harapan.

Agus mengungkapkan, dua dari tiga pengelola objek wisata tersebut telah menunjukkan itikad baik. Pengelola wisata air putih sebelumnya sudah melakukan pembayaran dan berjanji akan melunasi kewajibannya dalam beberapa hari ke depan. Sementara itu, pengelola Danau Picung juga telah melakukan setoran, meski hingga kini belum ada konfirmasi lanjutan terkait kelengkapan pembayaran. 

"Untuk Pulau Harapan, hingga saat ini sama sekali belum melakukan penyetoran dan minim koordinasi dengan Disparpora," kata Agus. 

Menurut Agus, pihaknya telah berulang kali melakukan penagihan, baik secara resmi melalui surat maupun secara lisan. Namun, pengelola Pulau Harapan kerap berdalih bahwa objek wisata tersebut sepi pengunjung dan tidak didukung sarana serta prasarana yang memadai. Alasan tersebut dinilai tidak sepenuhnya benar, mengingat pada saat libur hari raya dan musim liburan, Pulau Harapan justru ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun dari luar daerah.

"Kendalanya selalu alasan sapras dan tidak ada pengunjung. Padahal kalau libur panjang, pengunjung cukup banyak. Saat dihubungi pun sering tidak ada respons," ungkap Agus. 

Sebagai langkah tegas, Disparpora Kabupaten Lebong membuka opsi untuk melakukan pergantian pengelola objek wisata Pulau Harapan. Agus menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada pihak lain yang menyampaikan minat dan berkoordinasi untuk mengelola Pulau Harapan secara lebih profesional. 

"Kami sangat terbuka, siapa pun yang siap mengelola Pulau Harapan dengan komitmen yang jelas, silakan," tegasnya.

Ke depan, Disparpora juga berencana menerapkan mekanisme baru guna mengantisipasi terulangnya persoalan serupa. Salah satunya dengan mewajibkan pembayaran retribusi PAD pariwisata dilakukan di awal masa pengelolaan. Dengan nilai retribusi yang relatif kecil, yakni Rp 5 juta per tahun, pemerintah daerah berharap pengelola baru tidak keberatan dan justru lebih bertanggung jawab. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan