Inspektorat Lebong Rampungkan Audit Dana Desa Tahap I 2025

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong telah menyelesaikan audit dana desa tahap I tahun anggaran 2025 di 46 desa.

Audit yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 6 Oktober 2025 ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), dengan melibatkan tiga Inspektur Pembantu (Irban) yang turun langsung ke lapangan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan audit dilakukan untuk memastikan penggunaan Dana Desa (DD) berjalan sesuai aturan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Audit ini bertujuan memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan, memang ada sejumlah pelanggaran yang kami temukan, namun masih dalam tahap perekapan,” ujar Nurmanhuri, Kamis (9/10).

Baca Juga: Pemkab Lebong Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2026 di 66 Desa

Ia menegaskan, meski terdapat temuan, Inspektorat Lebong tidak langsung melimpahkan kasus ke ranah hukum.

Sebagai lembaga pembina, pihaknya lebih mengedepankan pembinaan dan perbaikan administrasi kepada pemerintah desa.

“Kami beri kesempatan bagi desa yang ditemukan kesalahan untuk segera melakukan koreksi, baik secara teknis maupun administratif,” tambahnya.

Audit reguler kali ini baru mencakup 46 dari total 93 desa di Kabupaten Lebong, sementara sisanya akan diaudit pada tahap berikutnya sesuai jadwal PKPT 2025.

Menurut Nurmanhuri, kegiatan audit yang dilakukan secara bertahap ini merupakan bentuk pengawasan preventif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan mencegah terjadinya penyimpangan.

“Dengan pengawasan berkelanjutan, kami ingin membangun budaya tertib administrasi dan keuangan di seluruh desa. Transparansi pengelolaan dana desa menjadi fokus utama kami,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan