Nikita Mirzani Siaran Langsung di Rutan, Ditjenpas Beri Penjelasan

Nikita Mirzani Siaran Langsung di Rutan, Ditjenpas Beri Penjelasan-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberi penjelasan soal tindakan aktris Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung atau live dari penjara.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan bahwa kegiatan terdakwa kasus dugaan pemerasan itu merupakan bentuk penggunaan fasilitas alat komunikasi milik rumah tahanan. Menurutnya, setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga atau pun kerabat.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ungkap Rika Aprianti dilansir Antara, Kamis (13/11).

Rika Aprianti menjelaskan, Ditjenpas sesuai dengan peraturan yang berlaku, memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Pemenuhan hak itu tersebut dilakukan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

“Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya. Menurutnya, komunikasi juga bagian dari kesempatan untuk memotivasi warga binaan maupun tahanan untuk menjalani masa pidana dan penahanannya dengan baik.

Meski begitu, siaran langsung saat menggunakan hak komunikasi di dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Oleh sebab itu, Ditjenpas pun memastikan bakal mengkaji hal tersebut ke depannya.

“Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” tambahnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. Nikita Mirzani didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Nikita disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Beberapa waktu lalu beredar video yang memperlihatkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan suatu produk. Siaran langsung tersebut diduga terjadi saat Nikita Mirzani berada dalam tahanan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan