PPPK Diingatkan Jaga Etika Jaga Rumah Tangga
PPPK Diingatkan Jaga Etika Jaga Rumah Tangga-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memberikan perhatian serius terhadap perilaku dan komitmen moral para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Lebong, H Azhari, seusai melantik 583 PPPK Tahap I tahun 2024.
Bupati Azhari dengan tegas meminta seluruh ASN baru tersebut untuk memegang teguh fakta integritas dan menjunjung tinggi etika profesi, terutama terkait isu perceraian yang belakangan ramai diperbincangkan di berbagai daerah.
Bupati menyoroti fenomena meningkatnya kasus perceraian P3K setelah diangkat menjadi ASN, yang kini menjadi sorotan publik secara nasional.
BACA JUGA:PPPK Tahap I Diminta Segera Ubah Status Pekerjaan
Meski fenomena tersebut belum terjadi di Kabupaten Lebong, menurutnya langkah preventif harus dilakukan sejak dini agar para ASN memahami tanggung jawab moral dan sosial yang melekat pada jabatan mereka.
Ia menekankan bahwa mengajukan gugatan perceraian tanpa alasan mendesak setelah dilantik berpotensi menimbulkan citra buruk bagi institusi pemerintah daerah.
Bupati menjelaskan bahwa fakta integritas tidak sekadar ikrar yang diucapkan saat pelantikan, tetapi merupakan komitmen yang wajib dihayati dan dijalankan secara konsisten.
Salah satu poin dalam fakta integritas adalah kewajiban ASN menghindari perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun instansi.
"Gugatan perceraian yang dilakukan tanpa pertimbangan matang dapat masuk dalam kategori tindakan yang merusak citra pemerintah," jelas Bupati.
Ia menambahkan bahwa ASN adalah figur publik yang menjadi contoh bagi masyarakat. Karena itu, menjaga keharmonisan keluarga merupakan bagian dari menjaga profesionalisme dan stabilitas kerja.
"Jika rumah tangga tidak kondusif, kinerja pun bisa terganggu," ujarnya.
Azhari berharap para PPPK yang baru dilantik dapat menjaga komunikasi, mengedepankan penyelesaian masalah secara internal, dan tidak mudah mengambil keputusan ekstrem seperti perceraian.
Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Lebong belum menerima laporan terkait gugatan cerai yang diajukan oleh PPPK usai pengangkatan.