Klarifikasi Tuntas, Nasib 32 Peserta PPPK yang Tertunda Pengangkatan di Tangan Bupati
Klarifikasi Tuntas, Nasib 32 Peserta PPPK yang Tertunda Pengangkatan di Tangan Bupati -foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui tim klarifikasi resmi menuntaskan proses pemeriksaan terhadap 32 peserta PPPK Tahap 1 Tahun 2024 yang sebelumnya ditunda pengangkatannya.
Penundaan ini dilakukan setelah adanya temuan dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi keterlibatan politik praktis oleh sejumlah peserta.
Tim klarifikasi bekerja berdasarkan surat tugas resmi dari Bupati Lebong dan melibatkan jajaran pejabat strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Tim klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati sebagai pengarah, Pj Sekda sebagai ketua tim, BKPSDM sebagai sekretaris, serta anggota yang terdiri atas Inspektur Inspektorat, Irban 1, Kabid Mutasi beserta staf, Kabag Hukum, dan Asisten III.
BACA JUGA:Pelantikan Ditunda, 32 PPPK Masih Diberi Kesempatan Klarifikasi
Tim klarifikasi yang diberi mandat khusus untuk menelusuri ulang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 32 peserta dari total 516 peserta PPPK Tahap 1 yang mengikuti proses seleksi dan telah diumumkan lulus pada tahun 2024.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi awal yang dilakukan pemerintah daerah, ditemukan bahwa sebagian peserta diduga terlibat dalam politik praktis selama proses seleksi.
"Selain itu, ada peserta yang SK honorer-nya terputus sehingga tidak lagi memenuhi syarat administratif untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Reko.
Reko menjelaskan bahwa penyelesaian klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan proses rekrutmen P3K berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik.
"Proses klarifikasi terhadap 32 peserta sudah selesai kami lakukan. Saat ini kami sedang menyusun laporan resmi dan melakukan pembahasan internal bersama tim klarifikasi," ujar Reko.
Ia menambahkan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup untuk menjaga objektivitas dan integritas proses. Laporan hasil klarifikasi ini akan disampaikan langsung kepada Bupati Lebong sebagai bahan pertimbangan akhir dalam menentukan kelulusan atau diskualifikasi peserta.
"Keputusan tersebut nantinya akan menjadi dasar apakah ke-32 peserta tersebut layak untuk diangkat menjadi PPPK atau harus didiskualifikasi karena pelanggaran yang terbukti. Keputusan final akan tetap berpegang pada aturan dan prinsip keadilan bagi seluruh peserta seleksi," pungkas Reko.