Dugaan Kecurangan PPPK, Kejari Berpeluang Panggil Mantan Bupati Lebong
PPPK: Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma SH MH saat menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan kecurangan seleksi PPPK di Lebong.-(ist/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021-2024.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penelusuran awal, tetapi mendapat perhatian publik karena berpotensi menyinggung integritas proses rekrutmen di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Kejari Lebong, Dr. Evelin Nur Agusta SH MH, melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma SH MH, menjelaskan bahwa pemanggilan mantan bupati akan dilakukan jika ada saksi atau bukti yang menunjukkan keterlibatan kepala daerah dalam dugaan kecurangan tersebut.
"Iya, apabila alurnya menjurus dan ada saksi yang menyebutkan (Mantan Bupati, red), maka kita akan panggil," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/11).
Baca Juga: Kapolsek Ingatkan Kades Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan
Robby menegaskan bahwa Kejari tetap berpegang pada prinsip obyektivitas dan tidak gegabah dalam menaikkan status kasus.
Selain itu, terkait dugaan adanya unsur politik atau aliran dana yang mungkin mengalir ke mantan bupati, Robby mengaku belum bisa memberikan komentar definitif.
"Kalau unsur politik, kita belum dapat berkomentar. Namun secara umum, penyelidikan bisa menjurus ke berbagai arah," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu proses hukum ini dengan menyerahkan dokumen atau informasi yang relevan.
"Kami sangat membutuhkan dukungan publik. Bila ada yang mengetahui atau memegang bukti, segera sampaikan ke Kejaksaan," tambah Robby.
Sambung Robby, seluruh informasi yang masuk akan diproses secara profesional dan berlandaskan asas praduga tak bersalah.
Robby menyebutkan bahwa penyelidikan bertujuan memastikan akurasi data dan bukti sebelum meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Jika bukti awal memenuhi syarat, perkara akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini fokus kami adalah memastikan data yang ada benar dan akurat. Proses hukum tidak boleh gegabah dan tidak boleh mengorbankan siapa pun," ujarnya.
Robby menambahkan, Tim Pidsus Kejari Lebong saat ini tengah menganalisis dokumen, memetakan pihak-pihak yang terlibat, serta menjalin koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk memperoleh data tambahan.