Tergiur Gaji Besar ke Luar Negeri, Warga Lebong Tertipu Rp 25 Juta

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Harapan seorang warga Kabupaten Lebong, untuk memperbaiki nasib dengan bekerja di luar negeri harus kandas setelah menjadi korban penipuan perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal.

Seorang warga berinisial IS (37 tahun), asal Desa Gandum, Kecamatan Lebong Utara, tertipu perusahaan fiktif asal Bandung, Jawa Barat, yang mengaku bisa memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Taiwan. Akibatnya, IS mengalami kerugian hingga Rp25 juta.

Kasus ini mencuat setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong menerima laporan resmi dari BP3MI Sumatra Selatan Stla Bengkulu mengenai ditemukannya dokumen milik korban saat dilakukan penggerebekan terhadap perusahaan ilegal di Bandung.

Dari hasil investigasi, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi dan telah menipu banyak calon pekerja dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk dari Bengkulu.

Baca Juga: Uji Kompetensi ASN Digelar, Sinyal Mutasi Besar-Besaran di Akhir Tahun

Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Naker Disnakertrans, Riko Tandean, mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika IS melihat sebuah iklan di media sosial TikTok yang menawarkan kesempatan kerja mudah ke Taiwan.

Iklan tersebut menampilkan testimoni palsu dari orang-orang yang diklaim sudah berhasil berangkat ke luar negeri, lengkap dengan logo perusahaan dan seragam kerja, sehingga terlihat meyakinkan. 

"Merasa tertarik dan tergiur janji gaji besar, IS kemudian menghubungi pihak perusahaan melalui situs web yang dicantumkan di iklan tersebut," jelas Riko.

Beberapa hari kemudian, pihak perusahaan menghubungi IS dan mengundangnya datang langsung ke Bandung untuk proses pendaftaran.

IS diminta membawa berkas pribadi seperti KTP, ijazah, paspor sementara, serta menyerahkan uang sebesar Rp25 juta sebagai biaya administrasi keberangkatan. 

"Korban percaya karena semua prosesnya tampak resmi, bahkan ditandatangani di atas materai," kata Riko.

Namun, setelah menunggu berbulan-bulan sejak pendaftaran pada Maret lalu, IS tidak pernah lagi mendapatkan kabar lanjutan.

Setiap kali mencoba menghubungi pihak perusahaan, tidak ada jawaban. Hingga akhirnya, korban baru mengetahui bahwa perusahaan tersebut ilegal dan telah dibongkar aparat bersama BP3MI, setelah petugas mendatangi rumahnya membawa dokumen pribadi yang ditemukan di lokasi penggerebekan.

Setelah kejadian itu, tim gabungan dari BP3MI Bengkulu dan Disnakertrans Kabupaten Lebong segera mendatangi rumah korban untuk memberikan penjelasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan