Surat KemenPAN-RB Terbit, Ribuan R3 PU SDA Menangis Darah, Siapkan Aksi
Semua honorer R3 petugas pintu air irigasi PSDA Jatim kaget melihat isi surat balasan KemenPAN-RB.-Foto dok. Aliansi R3 PU SDA-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Surat KemenPAN-RB terbit, ribuan honorer R3 PU SDA menangis darah. Mereka pun menyiapkan aksi besar-besaran.
Ketua Aliansi Teknik PSDA Jawa Timur, Sriyono mengungkapkan kekecewaannya setelah membaca Surat KemenPAN-RB yang ditandatangani Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja.
"Surat KemenPAN-RB yang merupakan jawaban atas usulan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim sangat mencengangkan. Kami tidak menyangka akan seperti itu jawaban KemenPAN-RB," kata Sriyono kepada JPNN, Kamis (13/11).
Dia mengungkapkan, BKD Jatim telah mengirimkan surat menyangkut nasib ribuan honorer R3 di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) untuk diangkat PPPK paruh waktu.
Namun, jawaban KemenPAN-RB bikin semua R3 PU SDA sedih berjemaah.
"Kami memang sakit hati, tetapi tidak akan menyerah. Kami akan terus berjuang," tambah Yoyok Suprianton, wakil ketua Aliansi Teknik PSDA Jatim.
Dia mengungkapkan, petugas pintu air irigasi PSDA Jatim sebanyak 1.901 tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu. Padahal, mereka sudah mengikuti seleksi PPPK 2024.
Dalam surat KemenPAN-RB yang ditujukan kepada kepala BKD provinsi Jawa Timur disampaikan sejumlah hal penting sebagai berikut:
1. Berdasarkan KepMenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk selanjutnya ditetapkan sebagai dasar pengangkatan.
b. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
2. Sesuai surat MenPAN-RB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 hal Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu, usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan hingga 25 Agustus 2025.
3. Sehubungan dengan penjelasan pada angka 1 dan 2, permohonan kebijakan khusus pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN di lingkungan pemprov Jatim belum dapat dipertimbangkan.
"Kami semua petugas pintu air irigasi PSDA Jatim merasa kecewa dengan surat KemenPAN-RB tersebut," tegas Sriyono.