Jelang Akhir Tahun, Tersangka Kasus PPPK dan PDAM Belum Ditetapkan

epala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr Evelin Nur Agusta SH MH, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih bekerja intensif dalam membongkar 2 kasus besar yakni Kasus PPPK dan PDAM TTE Lebong-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Akhir tahun 2025 akan segera berakhir, namun hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong belum juga mengumumkan aktor besar dalam  Tersangka Kasus PPPK periode 2021–2024 dan PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Tahun Anggaran 2022–2024 .

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Dr Evelin Nur Agusta SH MH, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih bekerja intensif. Penyidik terus memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam kedua kasus tersebut.

Selain itu, pengumpulan barang bukti serta pendalaman dokumen pendukung dilakukan secara paralel. 

"Saat ini penyidik masih terus bekerja," tegas Evelin dalam konferensi pers kemarin. 

BACA JUGA:Peringati Hakordia 2025, Kejari Lebong Perketat Pengawasan Dana Desa

Kajari tidak menampik kemungkinan bahwa kedua perkara ini dapat segera naik ke tahap penyidikan apabila bukti permulaan dianggap cukup kuat.

Namun, Evelin menekankan bahwa seluruh langkah akan dilakukan mengikuti mekanisme hukum dan berdasarkan hasil analisis tim penyidik. 

"Kita lihat nanti ya, tergantung hasil dari penyelidik," sampainya.

Evelin menegaskan bahwa pihaknya menjalankan penyelidikan secara transparan, objektif, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Setiap perkembangan perkara akan diumumkan secara terbuka sepanjang tidak mengganggu proses hukum. 

"Kami meminta masyarakat bersabar dan memberi waktu kepada penyidik untuk bekerja secara maksimal," tambahnya. 

Diketahui, kasus dugaan korupsi pada PDAM TTE berawal dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit menemukan adanya kerugian negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Salah satu temuan yang disorot adalah adanya praktik pemasangan pipa sambungan rumah yang tidak resmi atau ilegal. Praktik tersebut bukan hanya mengurangi potensi pendapatan daerah, tetapi juga menimbulkan kebocoran pendapatan yang signifikan.

Selain itu, ditemukan pula ketidakwajaran antara volume air yang dicatat sebagai air yang didistribusikan dengan jumlah air yang dibayarkan oleh pelanggan. Perbedaan mencolok ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi data atau potensi kebocoran teknis yang disengaja.

Sementara itu, dugaan kecurangan pada seleksi PPPK Kabupaten Lebong muncul setelah sejumlah peserta mengaku menemukan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah adanya peserta dengan syarat administrasi bermasalah namun tetap dinyatakan lolos. Sebaliknya, peserta lain yang hanya melakukan kesalahan minor, seperti kekeliruan unggah berkas atau ketidaksesuaian kecil pada data, justru dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Kejanggalan makin mencuat ketika ditemukan calon PPPK dengan masa kerja yang belum memenuhi syarat minimal ternyata lolos, sedangkan peserta yang telah mengabdi bertahun-tahun bahkan puluhan tahun malah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer dan memicu desakan agar Kejari turun tangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan