Progres Lambat, Dua Proyek Air Bersih Lebong Disemprit Dinas PUPR-Hub

SCM: Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong melaksanakan SCM atau rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan yang ada di Bidang Cipta Karya, Rabu 12 November 2025.-(amri/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong resmi menerbitkan Show Cause Meeting (SCM) pertama terhadap dua rekanan yang mengerjakan proyek jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) air bersih di Bidang Cipta Karya.

Teguran ini diberikan karena progres pekerjaan dinilai lambat dan tidak sesuai standar teknis.

SCM tersebut digelar pada Rabu, 12 November 2025, di Kantor Dinas PUPR-Hub Lebong, dihadiri oleh pihak Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Lebong, serta kedua kontraktor pelaksana.

Adapun dua paket kegiatan yang mendapat teguran yakni:

Peningkatan Jaringan dan SR Air Bulok di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen–Lebong Utara, yang dikerjakan CV. Qulity Utama dengan nilai Rp1,5 miliar untuk 300 SR.

Baca Juga: Kades di Kecamatan Amen Diminta Teliti Kelola APBDes

Peningkatan Jaringan dan SR Air Udik di Kelurahan Amen, oleh PT. Zuanova Karya Indonesia, senilai Rp1,15 miliar dengan 230 SR.

Plt Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong Elvi Andriani, SE didampingi Plt Kabid Cipta Karya Ifan Raider, ST, menjelaskan bahwa SCM pertama diberikan karena progres dua proyek tersebut berada di atas minus 10 persen dari target. Kedua rekanan diberi waktu 5 hari kerja untuk mempercepat progres di lapangan.

“Kami minta rekanan segera menambah pekerja, alat, dan mempercepat pemasangan sambungan rumah. Jika SR sudah terpasang, progres pasti naik signifikan,” jelas Elvi.

Selain mempercepat pekerjaan, Elvi menegaskan kontraktor wajib memperbaiki galian pipa yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hasil pengecekan bersama tim PPS Kejari Lebong menunjukkan, kedalaman pipa hanya 30–40 sentimeter, padahal standar minimal adalah 60–70 sentimeter.

“Kami tidak akan menerima pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Semua harus diperbaiki sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Elvi juga memastikan, setelah SCM pertama, Dinas akan terus memantau perkembangan di lapangan.

Jika dalam 5 hari ke depan tidak ada kemajuan berarti, maka akan diterbitkan SCM kedua, dan bila tetap tidak diindahkan akan dilanjutkan dengan SCM ketiga serta pemutusan kontrak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan