Aliansi Gabungan R2 R3 Datangi KemenPAN-RB & BKN, Ini soal Nasib PPPK Paruh Waktu

Aliansi Gabungan R2 R3 mendatangi BKN, untuk mempertanyakan nasib PPPK Paruh Waktu. -Foto dok. Aliansi R2 R3-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Misinya ialah mengawal regulasi untuk PPPK paruh waktu.

Menurut Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika, rata-rata PPPK paruh waktu kontraknya hanya setahun sebagaimana amanat KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

Masalahnya, setelah masa kontrak itu tidak ada pasal yang menyebutkan kontraknya bisa dilanjutkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran para honorer R2 R3 yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Mereka khawatir akan diberhentikan dengan alasan masa kontrak kerja selesai.

"Hari ini kami dari Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia sowan ke KemenPAN-RB dan BKN. Ini kunjungan awal untuk mengawal regulasi peralihan dari paruh waktu ke PPPK penuh waktu," kata Faisol kepada JPNN, Kamis (6/11).

Dia menegaskan, Aliansi Gabungan R2 R3 fokus menyuarakan regulasi proses transisi menuju penuh waktu. Tidak ada keinginan untuk mendesak pemerintah mengalihkan ke PNS.

Honorer R2 dan R3 berjuang karena masa kontrak yang singkat, hanya satu tahun. Tahun depan, masa kontraknya habis dan mau dibawa ke mana PPPK paruh waktunya.

"Perwakilan R2 R3 dari berbagai daerah ikut datang ke Jakarta. Salah satunya perwakilan R3 dari Jawa Timur," ucapnya.

Faisol menegaskan, PPPK paruh waktu tidak buru-buru ingin ke penuh waktu. Namun, mengingat kotrak kerja hanya 1 tahun, maka mereka harus memastikan regulasi peralihan ke depan.

Aliansi R2 R3 tidak ada niatan, setelah ke penuh waktu ingin menjadi PNS.

"Kami ikut sesuai jalur saja. Kalau sistem kontraknya jelas enggak mungkin kami ke Jakarta minta penjelasan detail," tegasnya.

Mengenai ada daerah yang mengontrak PPPK paruh waktu selama lima tahun, kata Faisol, bukan rujukan bagi pemda lainnya.

Sampai saat ini, sebagian besar pemda berpijak pada amanat KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 yang mengatur masa kontrak PPPK paruh waktu satu tahun saja.

Dari sinilah timbul asumsi bahwa yang setelah satu tahun, ada alih status ke PPPK penuh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan