Presiden Prabowo Tetapkan BPIH 2026
Presiden Prabowo RI Subianto Resmi Menerapkan biaya haji 2026. Ilustrasi.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 14 Tahun 2025 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 terkait pengelolaan keuangan haji.
Dalam dokumen Keppres tersebut, pemerintah merinci BPIH 2026 untuk seluruh embarkasi di Indonesia. Besaran biaya haji reguler bervariasi, disesuaikan dengan kebutuhan layanan perjalanan dan operasional di Arab Saudi.
Daftar BPIH 2026 per Embarkasi
Beberapa besaran biaya yang ditetapkan antara lain:
Aceh: Rp 78.324.981
Medan: Rp 79.379.071
Batam: Rp 87.380.981
Padang: Rp 81.085.481
Palembang: Rp 87.422.481
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 91.758.281
Solo: Rp 86.448.981
Surabaya: Rp 93.860.981
Balikpapan: Rp 88.791.481