Kasus Pungli PPPK Lebong, Kejari Siap Tetapkan Tersangka
Kasus Pungli PPPK Lebong.-(rian/rl)-
LEBONGRADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong semakin optimis menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021–2024.
Aparat penegak hukum menilai bukti dan keterangan saksi sudah mengarah pada penguatan unsur pidana, sehingga kasus pungli PPPK Lebong itu diprediksi segera naik ke tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan peningkatan status perkara menjadi penyidikan beserta penetapan tersangka dalam waktu satu bulan.
Menurut Robby, penyidik telah memeriksa hampir separuh peserta PPPK—baik yang lulus maupun yang gagal.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi intimidasi atau pembungkaman dari pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus dugaan pungli seleksi PPPK tersebut.
Baca Juga: Peran Vital Karang Taruna, Pemerintah Kecamatan Dorong Desa Segera Aktifkan Pengurus
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan menyasar PPPK dari berbagai formasi, mulai dari guru, tenaga teknis hingga tenaga kesehatan, yang berasal dari sekolah maupun berbagai OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
Namun setelah memanggil Disdikbud dan BKPSDM, Kejari sementara menghentikan pemanggilan OPD lain untuk fokus menggali keterangan dari tingkat bawah.
Robby menyebut bahwa indikasi penyimpangan mulai terlihat jelas. Sejumlah nama besar bahkan disebut berpotensi ikut terseret bila terbukti terlibat dalam praktik kecurangan seleksi ASN tersebut.
“Sebagian alat bukti sudah lengkap. Arahnya jelas. Alur dugaan penyimpangan seleksi sudah kami pahami,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya kepentingan politik atau keterlibatan mantan kepala daerah, Robby menyatakan belum dapat memastikan, namun tidak menutup kemungkinan arah kasus merujuk ke sana.
“Unsur politik belum bisa kami komentari. Secara umum kasus pungli ASN ini bisa menjurus ke mana saja,” ungkapnya.
Kejari Lebong turut mengimbau masyarakat yang memiliki data pendukung seperti dokumen, rekaman, atau bukti lain terkait dugaan pungli PPPK untuk melapor secara resmi.
“Kami butuh dukungan publik. Jika memegang bukti, segera sampaikan kepada Kejaksaan,” katanya, menegaskan bahwa semua laporan akan ditangani secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.