Peran Vital Karang Taruna, Pemerintah Kecamatan Dorong Desa Segera Aktifkan Pengurus

Camat Lebong Selatan Karter Jaya-foto :carles/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Camat, Karter Jaya, S.Sos, menegaskan bahwa seluruh desa di wilayahnya wajib menghidupkan kembali Karang Taruna sebagai lembaga kepemudaan resmi di desa.

Kewajiban tersebut disampaikan setelah seluruh desa mengikuti sosialisasi mengenai penguatan organisasi Karang Taruna, termasuk pentingnya pembinaan dan keberlanjutan program bagi generasi muda.

Dikatakan Karter, Karang Taruna memiliki peran strategis dalam membina pemuda desa.

Selain menjadi pusat kegiatan sosial dan kreatif, organisasi ini juga diharapkan mampu mendukung pemberdayaan ekonomi produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga: Dua Desa di Lebong Terancam Kehilangan Dana Desa 2025

"Sejatinya peran Karang Taruna sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk kegiatan pemuda, tetapi juga membantu pemerintah desa dalam urusan pemberdayaan," jelasnya.

Ia juga meminta para pengurus Karang Taruna, terutama yang selama ini vakum, untuk segera berbenah dan menghidupkan kembali kegiatan.

Karter menyebut keberadaan Karang Taruna yang aktif dapat menjadi pemicu semangat kebangkitan pemuda.

Ia menegaskan bahwa desa yang belum membentuk kepengurusan ataupun belum menyisihkan anggaran untuk Karang Taruna harus segera mengambil kebijakan konkret.

Karter mengingatkan bahwa kewajiban membentuk Karang Taruna tertuang dalam regulasi resmi.

Dalam Undang-Undang Desa Pasal 13 serta Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dijelaskan bahwa Karang Taruna adalah lembaga yang harus dibentuk dan didukung pemerintah desa. 

"Desa wajib membentuk dan membesarkan Karang Taruna, termasuk membantu pendanaan kegiatan mereka," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan