Nasib 32 PPPK Tertunda Pelantikan, Ini Kata Bupati Lebong
Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH ketika menyampaikan kejelasan 32 PPPK tahap I yang ditunda dilantik.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Informasi penting bagi 32 PPPK Tahap I tahun 2024 Pemkab Lebong yang tertunda pelantikannya. Terbaru, Bupati Lebong H Azhari SH MH angkat bicara perihal nasib 32 PPPK tahap I tersebut.
Bupati Lebong Azhari, menegaskan bahwa pelantikan dapat dibatalkan sepenuhnya apabila mereka terbukti melakukan kecurangan berat. Sebelumnya, Pemerintah Daerah telah membentuk tim verifikasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan kecurangan pada seleksi PPPK tahap I tahun 2024.
Dari total 616 peserta yang dilaporkan, tim menemukan 32 peserta yang terindikasi melakukan pelanggaran serius. Temuan tersebut membuat pelantikan mereka ditunda hingga proses klarifikasi selesai dilakukan.
Menindaklanjuti hasil verifikasi awal, Bupati Azhari menginstruksikan pembentukan tim klarifikasi khusus yang beranggotakan sembilan orang dari berbagai unsur Pemerintah Kabupaten Lebong. Tim ini memiliki tugas melakukan pemanggilan dan meminta keterangan langsung dari ke-32 peserta yang bermasalah.
BACA JUGA:Surat Mutasi Palsu Beredar, BKPSDM Lebong Tegaskan Hoaks
"Klarifikasi para peserta PPPK ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah mereka layak dilantik atau harus dieliminasi dari proses seleksi," jelas Azhari.
Bupati Azhari menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas seleksi PPPK di Kabupaten Lebong. Ia menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi peserta yang terbukti melakukan manipulasi data, termasuk mereka yang diketahui tidak pernah menjadi tenaga honorer.
"Jika hasil klarifikasi menunjukkan bahwa mereka tidak memenuhi syarat atau terbukti curang, maka pelantikannya akan langsung dibatalkan," tegas Azhari.
Bupati juga memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil bersifat objektif, transparan, serta sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintah, agar bebas dari pelanggaran dan mencerminkan sistem seleksi yang adil.
"Saat ini, pemerintah masih menunggu laporan resmi dari tim klarifikasi sebelum menentukan langkah lanjutan. Keputusan akhir mengenai nasib 32 peserta tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai," tutup Azhari.