Wantim MUI: Membangunkan Sahur yang Menggangu Ketenangan Tidak Dibenarkan
Membangunkan sahur tidak boleh mengganggu kenyamanan masyarakat.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat Zainut Tauhid Sa’adi mengecam tindakan masyarakat yang membangunkan sahur dengan cara mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Maksud membangunkan orang sahur memang baik tapi harus dengan cara yang baik pula. Tidak boleh dengan cara yang mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat,” demikian pernyataan Dr Zainut Tauhid Sa’adi kepada wartawan hari Rabu (27/3/2024) dikutip dari hidayatullah.com
Menurutnya, kita hidup di tengah masyarakat yang majemuk, baik suku, adat, budaya dan agama. Untuk itu semua harus mengembangkan sikap toleransi, tepo seliro, arif dan bijaksana dalam hidup bersama.
“Kita harus berlaku adil kepada orang lain. Tidak semua orang memiliki kewajiban berpuasa. Boleh jadi ada saudara kita yang tidak berpuasa karena berbeda agama, ada yang sedang sakit, ada bayi, anak-anak atau ada orang yang perlu istirahat karena seharian bekerja dan masih banyak yang orang memiliki kebutuhan lain sehingga membutuhkan suasana yang tenang untuk istirahat pada malam hari,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Para Pengikut Dajjal: Ciri dan Cara Berlindung dari Fitnahnya
Penyataan ini ia sampaikan sehubungan dengan adanya video viral terkait aktivitas sekelompok masyarakat yang membangunkan sahur dengan cara yang justru mengganggu ketenangan masyarakat di Depok, Jawa Barat baru-baru ini.
Menurutnya, membangun sahur dengan cara yang konvensional sudah tidak tepat lagi, dan sudah saatnya ditertibkan. “Sekarang hampir setiap orang sudah punya alat pengingat waktu atau alarm untuk membangunkan orang tidur. Apakah alarm itu dari jam atau pun hp,” kata dia.
Menurutnya, membangunkan sahus model konvensional zaman dulu mungkin cara tepat, di saat belum ada alat yang canggih untuk membangunkan orang, tapi untuk zaman sekarang sebaiknya cara-cara seperti itu sudah harus ditinggalkan.
Di sisi lain dia juga Wakil Menteri Agama Indonesia Kabinet Indonesia Maju ini mengatakan, tidak boleh atas nama tradisi tapi dalam praktiknya dapat menimbulkan perselisihan di masyarakat bahkan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Agama melarang setiap hal yang dapat menimbulkan mudharat, menderitakan dan merugikan orang lain,” katanya.
“Kami mengimbau kepada tokoh agama, ustadz, kyai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meninggalkan cara membangunkan sahur seperti itu. Lebih baik diganti dengan kegiatan yang lebih maslahat dan tidak merugikan masyarakat,” tambah dia.
Sebelumnya viral di media sosial pemuda yang tersinggung kepada pemilik kontrakan di Kecamatan Sawangan, Depok gara-gara terganggu dengan cara membangunkan sahur yang dinilai mengganggu. Kesalahpahaman yang terjadi di lingkungan RT. 01/02 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan ini akhirnya bisa diselesaikan kedua belah pihak. (*)