Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Pandangan Ulama dan Tausiyah Ustaz Adi Hidayat

Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan: Pandangan Ulama dan Tausiyah Ustaz Adi Hidayat-Foto : Internet -

Menyediakan kesempatan untuk bersedekah atas nama orang yang telah meninggal.

Tausiyah Ustaz Adi Hidayat

Menurut Ustaz Adi Hidayat, ziarah kubur tidak dibatasi oleh waktu dan keadaan.

Artinya, aktivitas ini bisa dilakukan kapan saja, baik sebelum bulan Ramadan, di bulan Ramadan, maupun setelahnya.

Ziarah kubur diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak melibatkan perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.

Tujuan utama ziarah kubur adalah untuk mengingatkan akan kematian dan mengingatkan akan akhirat, serta memperbanyak amal baik bagi orang yang telah meninggal.

Fedah yang bisa diperoleh dari ziarah kubur dengan ziarah kubur dapat melembutkan hati, mengingatkan akan

kematian, mengingatkan akan bakti kepada orang tua, dan memberikan kesempatan untuk bersedekah atas nama orang yang telah meninggal.(*)

 

Tag
Share