Endus Aroma Kriminalisasi, Dokter Tifa Sebut Ada yang Ingin Membungkam Kerja Ilmiahnya
Endus Aroma Kriminalisasi, Dokter Tifa Sebut Ada yang Ingin Membungkam Kerja Ilmiahnya-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dokter dan peneliti kesehatan masyarakat, dr. Tifauzia Tyassuma menilai proses hukum yang tengah dihadapinya mengandung indikasi penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menduga terdapat pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja ilmiahnya melalui jalur hukum yang tidak wajar.
“Bila kritik akademik diperlakukan sebagai ancaman, ini merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di negeri ini,” kata Tifauzia.
Ia menuturkan, dugaan kriminalisasi itu bukan dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, tindakan semacam itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Tifauzia juga menegaskan, perbedaan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal harus dipahami dengan jelas oleh aparat penegak hukum.
"Negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal dua hal yang tidak dapat dicampuradukkan,” katanya.
Lebih lanjut, Tifauzia menyatakan tidak gentar menghadapi tekanan yang ia sebut sebagai ujian terhadap ruang intelektual bangsa.
Ia berharap proses hukum yang berlangsung dapat dijalankan secara adil dan profesional tanpa intervensi kepentingan pribadi atau politik.
"Kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir adalah bentuk bunuh diri moral bagi sebuah bangsa,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Tifauzia turut didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari sembilan pengacara, antara lain Dr. H. Muhammad Taufik, Ramdansyah, Fadlil Nasution, Ahmad Wirawan Adnan, dan Achmad Michdan, serta beberapa nama lainnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.