Pledoi Ditolak Jaksa, Fariz RM Kecewa?

Sidang atas dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM -foto :jpnn.com-

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tutur JPU.

"Ketiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana tiga bulan penjara," sambungnya.

Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 18 Februari 2025.

Pelantun lagu Sakura itu diamankan di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan