Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk 50 Narapidana di Sulsel
Editor:
|
Selasa , 05 Aug 2025 - 23:33

Sejumlah narapidana mendengarkan pengarahan sebelum menerimapemberian Amesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto di Lembaga Pemasyarakatan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan.-Dokumentasi Ditjenpas Sulsel.-
Sedangkan untuk kasus ODGJ mendapatkan amnesti yakni Hamka bin Ladaude divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Keempat narapidana ini telah dibebaskan. (jp)