Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk 50 Narapidana di Sulsel

Sejumlah narapidana mendengarkan pengarahan sebelum menerimapemberian Amesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto di Lembaga Pemasyarakatan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan.-Dokumentasi Ditjenpas Sulsel.-

Sedangkan untuk kasus ODGJ mendapatkan amnesti yakni Hamka bin Ladaude divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Keempat narapidana ini telah dibebaskan. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan