Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (7/5). -Foto: BPJS Kesehatan.-

Selain itu, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0.

Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali.

“Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk semakin mendorong keaktifan peserta, terutama bagi mereka yang menghadapi tantangan dalam mencicil iuran. Kami mengusulkan penyempurnaan regulasi dengan menyesuaikan kewajiban pelunasan tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. Dengan begitu, beban peserta akan lebih ringan dan proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat berlangsung lebih cepat dan mudah,” kata Arief. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan