Momen Sandra Dewi Melepas Rindu, Peluk Sang Suami Harvey Moeis Usai Menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri

Artis Sandra Dewi memeluk suaminya yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis usai persidangan.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sandra Dewi tidak kuasa menahan rindu terhadap sang suami tercinta Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah. Sandra Dewi memilih menghampiri Harvey Moeis yang tengah duduk di kursi terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Kehadiran Sandra Dewi di ruang persidangan, setelah memberikan kesaksian untuk suaminya, Harvey Moeis dan dua terdakwa lainnya yakni, Suparta dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin (RBT).

Pantauan JawaPos.com, Sandra Dewi yang mengenakan kemeja hitam terlihat menghampiri sang suami, Harvey Moeis. Sambil menahan tangis, Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis yang tengah terjerat perkara korupsi PT Timah.

Keduanya terlihat melepas rindu, setelah beberapa lama tidak bertemu. Bahkan, dalam persidangan Sandra mengaku anak-anaknya menanyakan keberadaan Harvey Moeis.

"Karena memang anak saya laki-laki, jadi saya tidak terlalu bisa mengajak anak saya untuk main bersama," ungkap Sandra Dewi sambil menahan tangis saat memberikan kesaksian di ruang persidangan.

Sandra Dewi menyatakan bahwa anaknya memang sangat dekat dengan sang ayah, Harvey Moeis. Tak heran, anaknya kerap bertanya terkait keberadaan Harvey Moeis.

"Jadi, memang anak saya sangat dekat dengan suami saya, anak saya selalu bertanya ‘papa di mana? Kenapa enggak anterin sekolah lagi? Kenapa tidak mengajak mereka untuk bermain bersama lagi?’," ucap Sandra.

"Karena suami saya juga yang menyuapi anak-anak saya, menemani anak-anak saya tidur," sambungnya.

Sandra Dewi menyatakan dirinya terpaksa membohongi anaknya bahwa sang ayah, Harvey Moeis sedang menjalani wajib militer alias Wamil.

"Saya bilang ke anak-anak saya, ‘papa wamil. Jadi, enggak bisa ketemu dulu," tutur Sandra Dewi.

Mendengar pernyataan itu, penasihat hukum merasa heran, apa singkatan dari Wamil.

"Papa lagi Wamil? Wajib militer?" telisik penasihat hukum.

Sandra mengamini bahwa singkatan dari Wamil itu merupakan wajib militer. Menurutnya, anaknya yang menyukai Boyband Korea mengetahui singkatan dari Wamil.

"Karena anak saya tahunya BTS, Yang Mulia, BTS itu orang Korea, jadi, tahu mereka tahu orang Korea itu Wamil, BTS itu, jadi, saya bilang ‘papa ini lagi wamil’," urai Sandra Dewi.

Menurut Sandra, anaknya mengetahui dan memaklumi tidak adanya sang ayah lantaran sedang Wamil. Namun, anaknya tetap selalu mempertanyakan keberadaan sang ayah.

"Percaya, cuma setiap hari ditanya, tiap hari berdoa supaya Wamil-nya cepat-cepat selesai dan cuma nanya, kapan bisa bertemu dengan suami saya, karena memang anak-anak saya sepertinya lebih dekat dengan suami saya," tegasnya.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.

Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan