BENGKULU UTARA - Usai ditetapkannya dan ditahannya oknum Kades Kota Lekat Mudik yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Dana Desa, dengan kerugian mencapai Rp. 290 juta. Informasinya pihak berwajib juga mulai melidik penggunaan DD Lubuk Balam Kecamatan Air Besi Kabupaten BU. Dimana, tim Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara diketahui saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan kerugian pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Lubuk Balam Kecamatan Air Besi Tahun 2020 dan 2021.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terkait Dana Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi terutama pada kegiatan fisik," ujar Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Noprianto Silaban.
"Kami akan bekerja secara profesional dalam pemeriksaan ini, dan akan melakukan perhitungan secara akurat dengan melibatkan tim teknis dari Dinas PUPR Bengkulu Utara. Mudah-mudahan dua Minggu kedepan tim kami dapat merampungkan pemeriksaan yang sedang kami lakukan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan, ketika dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi Tahun 2020 dan 2021. Ia pun tidak menampik, bahwa pihaknya tengah dalam penyelidikan atas penggunaan DD Lubuk Balam tersebut.
“Status Desa Lubuk Balam masih lidik dan kini pihak inspektorat masih maraton melakukan pemeriksaan," singkatnya. (aer)
Kategori :