Pandangan Fraksi Legislatif Atas Usulan 2 Raperda, Ini Tanggapan Wabup Bengkulu Utara

Wabup BU dalam paripurna penyampaian jawaban eksekutif.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Setelah mendengarkan beberapa pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Fraksi terhadap dua Raperda, yakni Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Rancangan Pengaturan Daerah Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Wakil Bupati BU Arie S Adinata, SE, M.Ap berikan jawaban eksekutif yang memastikan akan menjalankannya dengan prinsip profesional.

"Pemerintah Daerah memastikan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, akan mengacu terhadap prinsip profesional, objektif dan yang juga memiliki kemampuan pelayanan terhadap masyarakat," ungkap wabup dalam Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, Didampingi Wakil Ketua I, Juhaili,S.IP dan Waka II Herliyanto, S.IP. Serta diikuti Oleh anggota DPRD BU lainnya. Dihadiri Sekdakab BU, Forkopimda BU,Kepala OPD, dan tamu undangan.

Baca Juga: Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung Sejak Kelas III SD

Ia pun menambahkan, pada pasal penyeleksi peraturan perangkat desa, bahwa dalam menjalankan perangkat desa harus mengetahui dan memiliki visi misi agar menjadi perangkat desa yang baik. Selain itu, pemerintah siap mendukung peningkatan tangga darurat penanggulangan bencana yang terjadi di BU.

"Melalui BPBD termasuk dukungan untuk mempengaruhi risiko bencana Dan penanganan bencana serta anggaran yang memadai," pungkasnya. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan