LEBONG - Tak ingin kecolongan adanya belasan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang sebelumnya masuk ke wilayah Kabupaten Lebong, tepatnya mendatangi PT. Tansri Majid Energi (TME) yang berada di wilayah Kecamatan Lebong Utara.
Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong menekankan serta mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong, agar wajib memberi laporan ke Disnakertrans, apabila merekrut TKA atau menerima tamu dari luar daerah. "Kita tidak ingin kejadian beberapa waktu lalu kembali terulang, maka kami mengimbau dan mewajibkan seluruh perusahaan memberi laporan, jika menerima tamu orang asing yang masuk ke wilayah Lebong," tegas Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustianto, SP. Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Pinjaman KUR Fiktif Digelar Januari Dijelaskannya, bahwa sesuai aturan yang berlaku, apabila ada TKA yang ingin bekerja di Lebong namun tidak memenuhi izin RPTKA, maka TKA tersebut disebut ilegal. Bahkan juga dapat di tindak tegas dan diproses sesuai prosedur. "Setiap perusahaan yang memperkerjakan orang asing atau TKA di minta wajib lapor, karena hal ini juga sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan Disnakertrans," jelasnya. Epan menambahkan, pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Lebong, dapat berperan aktif dalam mengawasi keberadaan TKA serta dapat melaporkannya kepada pihak berwenang jika menemukan TKA ilegal. "Semua sudah ada aturan yang ditetapkan, jadi kami minta semua pihak termasuk masyarakat dapat ikut serta mengawasi keberadaan TKA di Lebong," tandasnya. (wlk)
Kategori :