Menaker Yassierli Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Menaker Yassierli Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).

Dia mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.

“Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya, Senin (22/9) dari jpnn.com

Menaker Yassierli menjelaskan Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023.

BACA JUGA: Istana Buka Suara Soal Banyak Siswa Keracunan MBG

Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi.

Dalam penggunaannya, perusahaan dapat menentukan apakah lowongan yang dilaporkan akan dipublikasikan secara terbuka guna menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif.  Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan. Menaker Yassierli menambahkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban WLLP akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2026.

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan.  Sebaliknya, perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub dan menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan apresiasi khusus dari Menaker dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang.

Selain melalui Karirhub, perusahaan juga diperbolehkan mempublikasikan lowongan kerja di job portal swasta yang telah bermitra dan terintegrasi dengan sistem Kemnaker. Dengan begitu, ekosistem pelaporan lowongan kerja dapat berjalan lebih luas, transparan, dan efisien.

Terakhir, Menaker Yassierli meminta dukungan pemerintah daerah untuk aktif menyosialisasikan sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan ini di wilayahnya masing-masing.

“Dengan kepatuhan perusahaan serta pemanfaatan aktif dari masyarakat, pemerintah meyakini ekosistem pasar kerja nasional akan semakin kuat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh pihak,” pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan