Perusahaan di Lebong Harus Lapor Jika Pekerjakan TKA

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tak ingin kecolongan adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan dalam wilayah Kabupaten Lebong, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong menekankan serta mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kebupaten Lebong, agar wajib memberi laporan ke Disnakertrans, apabila merekrut TKA atau menerima tamu dari luar daerah.

"Kita tidak ingin adanya TKA bekerja di wilayah Lebong tidak melapor ke Disnakertrans, maka kami mengimbau dan mewajibkan seluruh perusahaan memberi laporan, jika menerima tamu orang asing yang masuk ke wilayah Lebong," tegas Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SE, pada Minggu (21/9).

Dijelaskannya, bahwa sesuai aturan yang berlaku, apabila ada TKA yang ingin bekerja di Lebong namun tidak memenuhi izin RPTKA, maka TKA tersebut disebut ilegal.

Baca Juga: Sekda BU Sambut Tim KKP, KNMP Enggano Segera Dibangun

Bahkan juga dapat di tindak tegas dan diproses sesuai prosedur. 

"Setiap perusahaan yang memperkerjakan orang asing atau TKA di minta wajib lapor, karena hal ini juga sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan Disnakertrans," jelasnya.

Riko menambahkan, pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Lebong, dapat berperan aktif dalam  mengawasi keberadaan TKA serta dapat  melaporkannya kepada pihak berwenang jika menemukan TKA ilegal.

"Semua sudah ada aturan yang ditetapkan, jadi kami minta semua pihak termasuk masyarakat dapat ikut serta mengawasi keberadaan TKA di Lebong," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan