Wabup Minta Disnakertrans Lebong Proaktif Data Tenaga Kerja Perusahaan

Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Bambang Agus Suprabudi, S.Sos, M.Si-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Suprabudi, S.Sos, M.Si meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak hanya menunggu laporan dari perusahaan, melainkan proaktif turun langsung ke lapangan untuk mendata jumlah pekerja di seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong.

“Harus jemput bola agar Pemkab Lebong memiliki data riil mengenai jumlah pekerja sesuai kondisi terkini. Data ini idealnya selalu diperbarui setiap kali terjadi perubahan,” tegas Bambang.

Ia juga menekankan agar dalam pendataan, Disnakertrans benar-benar memeriksa kontrak kerja, besaran gaji, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menjamin kesejahteraan tenaga kerja dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Kalau data tidak disampaikan ke pemerintah daerah, bagaimana kami bisa mengukur tingkat kesejahteraan para pekerja di perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Lebong,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si memastikan pihaknya segera menurunkan tim ke lapangan.

Dari 124 perusahaan yang tercatat beroperasi di Lebong, belum seluruhnya aktif melaporkan data tenaga kerja yang mereka pekerjakan.

“Mulai dari pengumuman lowongan hingga penerimaan tenaga kerja wajib disampaikan ke Disnakertrans. Bahkan jumlah tenaga kerja yang sudah dipekerjakan pun harus dilaporkan secara rutin,” jelas Fakhrurrozi.

Ia menegaskan kewajiban melaporkan data pekerja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Data ini penting sebagai dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean menyebut jumlah pekerja yang terserap di 124 perusahaan mencapai belasan ribu orang. Namun, persentase pekerja lokal masih sangat rendah.

“Dalam waktu dekat kami akan cek kembali ke lapangan, sekaligus mendata jumlah tenaga kerja lokal, tenaga kerja dari luar daerah, hingga tenaga kerja asing (TKA). Tahun 2025 ini, sebagian besar perusahaan memang belum menyampaikan laporan,” ungkap Riko.

Diketahui, dari 124 perusahaan yang beroperasi di Lebong, hanya 10 perusahaan skala besar, sementara 20 perusahaan masuk kategori menengah, dan 94 perusahaan termasuk skala kecil atau UMKM.

Beberapa perusahaan besar dan menengah di antaranya PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Proyek Hulu Lais, PLTA Tes, PT Mega Power Mandiri, PT Mega Hydro Energi, PT Bangun Tirta Lestari, PT Hilal Arkan Energi, PT Lebong Sukses Energi, PT Jambi Resources, PT Tansri Madjid Energi, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan