4 Terdakwa Kasus KUR Fiktif BRI Lebong Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sidang KUR BRI Unit Tes di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.-(ist/rl)-
BENGKULU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Tes, Cabang Rejang Lebong, resmi dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Selasa, 1 Oktober 2025, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda ratusan juta rupiah.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sahan Saur Parulian Bajarnahor, SH, MH, tersebut menarik perhatian publik karena kerugian negara yang timbul akibat kasus KUR fiktif ini mencapai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum Robby Rahdito Dharma, SH, MH dalam persidangan menyatakan bahwa tuntutan dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hukum dan rasa keadilan.
Baca Juga: Seleksi Sekda Bengkulu Dibuka, Empat Pendaftar Sudah Masuk
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti yang cukup besar.
Winda Sari, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp294 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Ova Marya,dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp205 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Merlin Karentina dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp410 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Susilo Harmoko dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp133 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
Kasus KUR fiktif ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah di BRI Unit Tes, Cabang Rejang Lebong.