4 Terdakwa Kasus KUR Fiktif BRI Lebong Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sidang KUR BRI Unit Tes di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.-(ist/rl)-

Para terdakwa diduga terlibat dalam pengajuan kredit dengan data nasabah yang tidak sesuai kenyataan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Menurut JPU, tuntutan pidana tersebut diberikan agar dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan program bantuan permodalan dari pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa atau pledoi yang dijadwalkan pekan depan.

Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa sebelum memutuskan vonis akhir.

Pengungkapan kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat karena menyangkut program KUR yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberdayaan UMKM di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan