Efek Samping dan Cara Mengatasi Bahaya Pinjaman Online
Bahaya Pinjol-tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Dengan proses yang mudah, tanpa jaminan, dan pencairan dana yang cepat, pinjaman online tampaknya menjadi pilihan yang menggoda.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ada sejumlah bahaya yang mengintai, terutama bagi peminjam yang tidak berhati-hati.
Bahaya Pinjaman Online
Bunga dan Biaya yang Tinggi Salah satu bahaya utama dari pinjaman online adalah bunga yang sangat tinggi.
BACA JUGA:Rekomendasi Lipstik Waterproof Murah Tahan Lama di Bawah 30 Ribu
Beberapa pinjaman online dapat mengenakan bunga harian yang mengakibatkan total utang yang sangat besar jika tidak dibayar tepat waktu.
Bahkan, jika peminjam tidak dapat membayar tepat waktu, bunga dan biaya administrasi dapat meningkat pesat, membuat pinjaman tersebut semakin sulit untuk dilunasi.
Jebakan Cicilan dan Hutang Berlapis Banyak pengguna yang awalnya meminjam uang dalam jumlah kecil, namun karena bunga yang tinggi dan biaya tambahan, mereka kesulitan untuk melunasi pinjaman pertama.
Akibatnya, mereka terpaksa mengambil pinjaman kedua atau ketiga untuk melunasi pinjaman sebelumnya.
Praktik semacam ini sering kali menyebabkan seseorang terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.
Penyalahgunaan Data Pribadi Beberapa aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal dapat menyalahgunakan data pribadi penggunanya. Mereka bisa saja mengakses kontak telepon, foto, dan informasi pribadi lainnya yang bisa digunakan untuk menekan atau mengintimidasi peminjam.
Praktik Penagihan yang Tidak Etis Penagihan utang yang tidak sesuai dengan norma dan etika hukum juga menjadi masalah serius dalam pinjaman online. Banyak platform pinjaman ilegal yang mengancam atau bahkan mengintimidasi peminjam dengan cara yang kasar dan tidak profesional. Hal ini dapat menyebabkan stres psikologis bagi peminjam.
Pinjaman yang Tidak Terdaftar atau Ilegal Beberapa platform pinjaman online beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyebabkan mereka tidak diawasi oleh badan yang berwenang. Pinjaman yang diberikan oleh lembaga ilegal ini cenderung memiliki praktik yang merugikan konsumen, serta risiko yang lebih tinggi.