15 Desa di Lebong Belum Ajukan DD dan ADD Tahap II 2025
Pengajuan: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong mengimbau desa segera menyerahkan berkas pengajuan DD dan ADD tahap dua.-(dok/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga memasuki penghujung November 2025, proses pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II di Kabupaten Lebong belum berjalan optimal.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong mencatat masih terdapat 15 desa yang belum menyerahkan berkas administrasi pencairan dana.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi kelancaran program pembangunan dan pemberdayaan di desa yang bersumber dari DD dan ADD tahun anggaran 2025.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Lebong, Harkita Wijaya, SE, menjelaskan bahwa dana tahap II yang harus diajukan oleh desa mencapai 40 persen dari total anggaran tahunan.
Baca Juga: Pemasangan LPJU Lebong Hampir Tuntas, Sisa 68 Lampu
Ia memaparkan, desa-desa yang belum memasukkan berkas tersebut meliputi Desa Suka Damai, Suka Sari, Mangkurajo, Teluk Dien, Bajok, Tik Sirong, Ajai Siang, Karang Dapo Bawah, Pelabuhan Talang Liak, Sukau Datang I, Kota Baru Santan, dan Sebelat Ulu.
Sedangkan tiga desa lainnya Talang Liak I, Gunung Alam, dan Tik Teleu masih berproses karena berkas perlu diperbaiki akibat beberapa dokumen belum dinyatakan lengkap.
Menurut Harkita, kelambatan ini berpotensi menunda sejumlah kegiatan penting di desa. Mulai dari penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), pengerjaan proyek infrastruktur, hingga program ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas nasional.
Ia menegaskan bahwa desa harus bergerak cepat karena batas akhir pengajuan sudah ditentukan pada 1 Desember 2025.
"Demi mempercepat kegiatan desa, maka diharapkan berkas pengajuan tahap dua bisa segera diserahkan ke PMD. Mengingat waktu semakin sempit, desa tidak boleh menunda lagi," tegasnya.
Meski demikian, Harkita mengaku masih belum mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan sejumlah desa tersebut dalam menyiapkan dokumen.
Ia menduga kemungkinan terdapat kendala administratif di tingkat desa, seperti kurangnya sumber daya aparatur atau kelengkapan pendukung dokumen kegiatan.
"Diharapkan desa-desa tersebut segera menyelesaikan seluruh persyaratan sebelum akhir November agar surat pengantar pengajuan bisa segera diterbitkan menuju Bidang Keuangan BKD Lebong," tambahnya.
Lebih lanjut, Harkita menjelaskan bahwa percepatan penyaluran dana bukan hanya mengenai administrasi belaka, melainkan juga diperlukan untuk menjaga ritme pembangunan desa sepanjang tahun.