Sidang Sengketa Tambang Nikel, Terdakwa Ungkap Ada Aktivitas Penambangan Lain di IUP PT WKM

Sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10). -Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur pada Rabu (19/11) terkait dugaan pemasangan patok oleh dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penjelasan terdakwa Awwab Hafidz yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WKM soal dasar pemasangan pagar atau patok di area IUP.

Awwab mengungkapkan saat memeriksa wilayah tambang PT WKM, dia menemukan adanya galian yang diduga merupakan aktivitas penambangan.

Padahal, PT WKM belum memulai proses tambang apa pun di lokasi tersebut.

“Karena itu, dan atas perintah Direktur Utama PT WKM Eko Wiratmoko, saya memerintahkan Marsel untuk memasang pagar sepanjang 12 meter agar tidak ada pihak yang memasuki wilayah IUP kami,” kata Awwab di persidangan.

Keterangan Awwab adalah menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sunoto di ruang sidang.

Dia menjelaskan pagar tersebut dipasang untuk menandai batas wilayah dan mencegah dugaan penyerobotan.

Dalam penjelasan dua terdakwa dan kuasa hukumnya di sidang, beberapa aspek terkait sengketa terungkap saat majelis hakim mempertanyakan titik penanaman patok.

Keterangan terdakwa menyebut patok berada jelas dalam wilayah IUP PT WKM.

Selain tentang pemasangan pagar atau patok, status wilayah IUP adalah area virgin forest alias hutan perawan yang belum pernah dieksplorasi maupun dibuat jalan, sehingga mustahil ada pembuatan jalan sedari awal.

Sehingga mempertanyakan perjanjian PT Wana Kencana Sejati dengan PT Position adalah jawabannya.

Sementara yang terjadi justru asa pembukaan jalan baru. Inilah yang dipertanyakan kuasa hukum terdakwa.

Mengapa hutan yang semestinya tanpa aktivitas penebangan apalagi tambang, malah terungkap temuan bahwa telah ada jalan yang dibangun di wilayah tersebut.

Padahal jalan itu bukan bagian dari perjanjian ataupun Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT WKM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan