Sidang Sengketa Tambang Nikel, Terdakwa Ungkap Ada Aktivitas Penambangan Lain di IUP PT WKM
Sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10). -Foto: net-
“Kalau itu jalan baru, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum. Semua saksi dan terdakwa sudah menjelaskan bahwa sebelumnya tidak pernah ada jalan di sana,” ujar kuasa hukum PT WKM Rolas Sitinjak.
Rolas juga menyinggung soal legal standing pelapor.
Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan sebelumnya, pihak yang berhak melaporkan tindakan di atas wilayah IUP adalah pemegang IUP atau pemilik tanah yang sah.
Dia juga menekankan dalam hukum pidana harus ada unsur keuntungan yang diperoleh terdakwa.
Menurut Rolas, dua karyawan PT WKM tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari pemasangan pagar tersebut.
Terkait penjelasan terdakwa di persidangan, Rolas mengatakan kasus ini seakan-akan mengajarkan bahwa memasang patok di tanah sendiri bisa membuat Anda dipenjara.
"Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di republik ini,” ujar Rolas.
Dalam persidangan kali ini, JPU kembali gagal menghadirkan saksi kunci, Direktur Operasional PT Wana Kencana Sejati Jacob Supamena di ruang sidang sengketa nikel di Halmahera Timur.
Niat jaksa untuk membacakan berita acara kesaksian Jacob ditolak majelis hakim.
“Kehadirannya wajib. Tidak bisa hanya dibacakan. JPU punya kewajiban untuk menghadirkan saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Ini merupakan kali ketujuh Jacob mangkir. Setelah alasan sakit dua pekan, kali ini tanpa alasan jelas.
Jaksa mencoba membela saksinya dengan ingin membacakan berita acara Jacob saat diperiksa penyidik Mabes Polri.
Namun Ketua Majelis Hakim Sunoto menolak permintaan tersebut.
“Kesaksian Jacob tidak dapat dibacakan karena belum sah secara hukum,” tegas Hakim Sunoto.
Karena itu sekali lagi, jaksa harus menghadirkan saksi tersebut secara langsung.