Biaya SIM Keliling untuk SIM A dan C
SIM Keliling -tangkapan layar -
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu.Perangkat elektronik kendaraan
Temukan lebih banyak
Gerai SIM Keliling ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
BACA JUGA:Cara Pesan Tiket Pesawat Jelang Liburan Akhir Tahun 2025
Jakarta Selatan : Kampu Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Kantor Pusat BPK RI, Jalan Gatot Subroto
Jakarta Pusat. : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.Dealer mobil di dekat sini
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.