Belasan Desa Belum Ajukan DD ADD Tahap II, Batas Akhir 1 Desember
Belasan Desa Belum Ajukan DD ADD Tahap II-(dok/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga memasuki penghujung November 2025, proses pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II di Kabupaten Lebong belum berjalan optimal.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong mencatat masih ada 15 desa belum menyerahkan berkas administrasi pencairan dana tahap II.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Lebong, Harkita Wijaya, SE, menyampaikan bahwa dana tahap II yang harus diajukan desa mencapai 40 persen dari total pagu anggaran tahunan.
Jika berkas tidak segera dilengkapi, dikhawatirkan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat akan terhambat.
BACA JUGA:30 KPM Terima BLT DD Agustus Hingga November, Ini Pesan Pjs Kades
“Ini bisa berdampak pada keterlambatan penyaluran BLT Dana Desa, pembangunan infrastruktur desa, hingga program ketahanan pangan, yang semuanya bersumber dari DD dan ADD 2025,” ujar Harkita.
Adapun desa-desa yang hingga kini belum menyerahkan berkas yakni Desa Suka Damai, Suka Sari, Mangkurajo, Teluk Dien, Bajok, Tik Sirong, Ajai Siang, Karang Dapo Bawah, Pelabuhan Talang Liak, Sukau Datang I, Kota Baru Santan, dan Sebelat Ulu.
Sementara itu, tiga desa lainnya yaitu Talang Liak I, Gunung Alam, dan Tik Teleu masih dalam proses perbaikan dokumen karena dianggap belum lengkap oleh pihak PMD.
Menurut Harkita, batas akhir pengajuan berkas DD dan ADD tahap II Kabupaten Lebong ditetapkan pada 1 Desember 2025. Oleh karena itu, ia meminta seluruh desa untuk segera bergerak cepat.
“Demi percepatan kegiatan desa, kami minta berkas pengajuan tahap dua segera diserahkan ke PMD. Waktu sudah sangat terbatas dan tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya.
Terkait penyebab keterlambatan, Harkita mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti. Namun, dugaan sementara mengarah pada kendala administratif di tingkat desa, seperti keterbatasan SDM aparatur dan kelengkapan dokumen pendukung.
“Kami berharap seluruh desa bisa menuntaskan persyaratan sebelum akhir November agar surat pengantar ke Bidang Keuangan BKD Lebong bisa segera diterbitkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, percepatan pencairan DD dan ADD bukan hanya soal administrasi, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan pembangunan desa. Jika dana terlambat cair, masyarakat akan langsung merasakan dampaknya, terutama penerima BLT Dana Desa dan warga di desa yang tengah melaksanakan proyek fisik.
“Kami menargetkan seluruh surat pengantar terbit di bulan November ini agar pencairan DD dan ADD tahap dua bisa terserap maksimal dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran,” pungkas Harkita.