Nasib 2 Paket Air Bersih Ditentukan Pekan Ini
Bidang Cipta Karya saat melaksanakan SCM kedua terhadap 2 paket kegiatan dan SCM Pertama Terhadap 1 paket kegiatan lainya yang mengalami keterlambatan beberapa waktu lalu-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Nasib dua proyek peningkatan jaringan dan Sambungan Rumah (SR) air bersih di Kabupaten Lebong akan ditentukan pekan ini.Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Lebong memberikan tenggat waktu hingga 25 November 2025 kepada dua kontraktor pelaksana untuk mengejar ketertinggalan progres pekerjaan.
Dua paket proyek tersebut yakni peningkatan jaringan dan SR Air Bulok di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen–Lebong Utara, serta peningkatan jaringan dan SR Air Udik di Kelurahan Amen. Keduanya dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dengan total anggaran hampir Rp4 miliar.
Plt Kabid Cipta Karya PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider Wijaya, ST, menegaskan bahwa kedua proyek sudah masuk dalam Show Cause Meeting (SCM) kedua akibat keterlambatan signifikan.
“Untuk proyek Air Udik progresnya masih minus 35 persen, sedangkan Air Bulok minus 26 persen. Kami beri waktu sampai 25 November 2025. Kalau tidak ada peningkatan signifikan, akan kami lanjutkan ke SCM ketiga sekaligus pemutusan kontrak,” tegas Ifan.
BACA JUGA:Proyek Jaringan Air Bersih Stagnan, Ifan :Bukan Membaik
Proyek Air Bulok dikerjakan oleh CV Qulity Utama dengan nilai kontrak Rp1,5 miliar untuk 300 sambungan rumah. Sementara proyek Air Udik digarap oleh PT Zuanova Karya Indonesia senilai Rp1,15 miliar dengan target 230 sambungan rumah.
Menurut Ifan, sebelumnya pihak kontraktor sudah diingatkan untuk melakukan perbaikan, mulai dari kedalaman galian pipa hingga penambahan tenaga kerja dan alat. Namun, hasilnya belum sesuai harapan.
“Minusnya memang berkurang, tapi tidak sesuai target yang kami tetapkan. Ini menyangkut mutu pekerjaan dan pelayanan air bersih untuk masyarakat Lebong,” ujarnya.
Selain dua proyek tersebut, terdapat satu paket lainnya yakni peningkatan jaringan Air Saringan di Desa Lebong Tambang, juga digarap PT Zuanova Karya Indonesia, dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar untuk 280 SR. Proyek ini baru masuk SCM pertama dengan progres minus 11 persen.
Ifan menjelaskan, salah satu temuan utama di lapangan adalah ketidaksesuaian kedalaman pipa. Dalam RAB, pipa seharusnya ditanam sedalam 60–70 cm, namun hasil pengecekan hanya 30–40 cm.
“Kami sudah sampaikan saat SCM pertama dan kedua, tapi saat dicek ulang, kedalamannya masih belum sesuai spesifikasi,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Lebong, Adi Eka Saputra selaku jaksa pendamping proyek. Ia menyebut kontraktor kurang kooperatif meski sudah diberi teguran berulang.
“Dari hasil pengecekan kami di lapangan, kedalaman galian pipa hanya 30–40 cm. Teguran sudah disampaikan, tetapi diabaikan. Kalau seperti ini terus, pemutusan kontrak tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
Adi juga mengingatkan bahwa proyek peningkatan jaringan air bersih dan SR ini sangat penting bagi masyarakat dan seharusnya menjadi solusi akses air bersih, bukan justru menjadi contoh buruk lemahnya komitmen kontraktor.